Wartawan, entah yang bekerja
disurat kabar, majalah, radio, televisi, maupun yang di internet beroperasi 365
hari setahun dan 24 jam sehari. Seseorang tidak berhenti menjadi wartawn
setelah pukul 5 Sore. Seperti layaknya orang yang bekerja dikantor.
Peristiwa bisa pecah begitu saja
dan kapan sajadiluar keinginan manusia, bisa terjadi siang ataupun malam hari.
Peristiwa itu terjadi di mana saja di tempat-tempat yang terkadang tanpa dapat
kita duga. Peristiwa dapat melibatkan siapa saja, entah orang enting ataupun
jelata, entah yang kaya ataupun miskin. Wartawan harus siap menghadapi semua
ini tanpa pilihan.
Dalam buku Jurnalisme Dasar yang
ditulis oleh Luwi Ishwara, dikatakan bahwa Jurnalisme bukan sekadar pekerjaan,
tetapi sebuah jalan hidup dimana orang dituntut untuk selalu mencari gagasan
baru.
Kewajiban yang diemban wartawan
melahirkan tanggung jawab yang harus mereka pikul. Akar dari tanggung jawab ini
terutama berasal dari kenyataan bahwa kita ini selain sebagai individu juga
menjadi anggota masyarakat, yang dengan keputusan dan tindakan kita, dapat
mempengaruhi orang lain. Semakin besar kekuasaan atau kemampuan kita
mempengaruhi orang lain semakin berat pula kewajiban moral kita.
Wartawan adalah profesi yang
cukup “disegani” terutama oleh kalangan politis dan selebritis hehe. Tanpa
wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal. Walaupun kadang profesi ini
jadi terkesan “dihindari” oleh mereka, karena kadang juga ada wartawan yang
sedikit "lebay" dalam mencari atau mendapatkan berita sehingga
menyentuh batas privacy mereka dengan mengandalkan "kebebasan pers".
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun
1996 Pasal 1 dan 3 juga dengan jelas disebutkan bahwa:
“Kewartawanan ialah pekerjaan, kegiatan, usaha yang berhubungan dengan
pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar
dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film”
selain itu pada pasal
Sedangkan dalam pengertian sempitnya,
kewartawanan bisa dipahami sebagai kegiatan yang berhubungan bentuk penulisan
untuk media komunikasi massa (media of mass communication). Dalam pengertian
ini dikenal misalnya istilah new journalism atau jurnalisme baru. Journalism di
sini tidaklah berarti kewartawanan baru, namun yang dimaksud adalah bentuk baru
karya tulis untuk media komunikasi massa.
Dunia jurnalistik tidak mungkin
hidup tanpa wartawan karena merekalah yang melakukan kegiatan mulai dari
pengumpulan data dan informasi hingga ke penulisan akhir yang diterbitkan oleh
media massa. Jadi wartawan yang menulis dan memasukkan berita untuk dicetak
atau disiarkan melalui media elektronik. Karena pekerjaan wartawan seperti itu
maka menurut wartawan BBC Andrew Marr, “Berita adalah apa yang menjadi
konsensus wartawan untuk menentukan hal itu terjadi.”
Seorang wartawan bertugas
mengumpulkan dan menyebarkan informasi tentang peristiwa terkini, orang,
kecendrungan, dan isu-isu. Kerja wartawan dikenal sebagai jurnalisme. Reporter
adalah salah satu jenis wartawan yang berperan membuat laporan untuk disiarkan
atau dipublikasi melalui media massa seperti koran, televisi, radio, majalah,
film dokumentasi, dan internet. Seorang reporter mencari sumber-sumber berita
demi pekerjaan mereka, mereka dapat melaporkan berita secara lisan atau
tertulis, dari mereka pula diharapkan laporan yang paling objektif dan tidak
bias untuk melayani publik. Seorang kolumnis adalah seorang wartawan yang
menulis “penggalan” tulisan yang muncul secara teratur di koran atau majalah.
Ada 5 syarat bagi pers yang bertanggungjawab kepada
masyarakat,yaitu:
1. Media harus menyajikan
berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya,lengkap dan cerdas
dalam konteks yang memberikannya makna.
2. Media harus berfungsi sebagai
forum untuk pertukaran komentar dan kritik.
3. Media harus memproyeksikan
gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam
masyarakat.Media harus menyajikan dan menjelaskan
4. tujuan-tujuan dan nilai-nilai
masyarakat.
5. Media harus menyediakan akses
penuh terhadap informasi –informasi yang tersembunyi pada suatu saat.
Secara garis
besar wartawan dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
1.
Wartawan
profesional, adalah wartawan yang memahami tugasnya dengan baik untuk
memaksimalkan isi berita sesuai dengan fakta yang ada dan menggunakan bahasa
yang baik dan benar yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan etika.
2. Wartawan freelance, wartawan yang
tidak terikat pada satu penerbitan atau satu surat kabar saja. Umumnya,
wartawan freelance mencari berita dan nantinya wartawan tersebut disalurkan
keberbagai media.
3. Koresponden, wartawan yang bertugas
di daerah dan merupakan daerah yang berbeda dengan kantor pusat
penerbitan berita. Koresponden bertugas mencari berita yang nantinya akan
dikirim melalui sarana komunikasi seperti telepon, faksimili, email, dan
lain-lain.
4.
Wartawan
kantor berita, wartawan yang bertugas mencari berita untuk satu kantor berita
dan nantinya akan disalurkan atau dijual ke berbagai lembaga penerbitan yang
membutuhkan.
Kode
Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekpresi,
dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1995, dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kulitas
kehidupan manusia.
Untuk menjamin kemerdekaan pers
dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan
Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
menegakkan integritas serta profesionalisme. Adapun kode etik wartawan terdiri
dari 11 pasal yang kesemuanya mengatur ruang gerak kerja wartawan.
Penulis : Aprilian Cahaya Putri / 505001130 /Jur B
Penulis : Aprilian Cahaya Putri / 505001130 /Jur B
Post : Ashari Prawira Negara
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
BalasHapus