Label

Sabtu, 16 Januari 2016

Hentikan Politik Uang


Politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara para proses politik kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi pemilih. Politik uang biasanya dilakukan oleh simpatisan, kader bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Lebih terkenal dengan sebutan “serangan fajar”. Praktik politik uang biasanya menggunakan uang, sembako berupa beras, minyak, gula kepada masyarakat. Tujuannya untuk menarik simpatik masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk calon ataupun partai tertentu.

Telah jelas dalam pasal 73 ayat 3 Undang-Undang no. 3 tahun 1999 yang berbunyi :
“barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya ia menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidna itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau jamji berbuat sesuatu.”

Pasal 149 KUHP yang berbunyi :
(1)   Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)   Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, maupun suap.

Dalam pasal 149 KUHP berbicara mengenai suap dalam proses pemilihan dengan sanksi hukum penjara bagi pelakunya. Dalam kasus temuan politik uang, masyarakat dengan membawa bukti kuat dapat melaporkan kepada bawaslu untuk kemudian ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

Walaupun telah ada dasar hukum dalam peraktik politik uang ini tapi masih ada juga oknum yang lolos dari pengawasan dan dengan bebasnya melakukan praktik tersebut. Wargapun tanpa berpikir panjang demi uang dua ratus ribu rupiah rela menjual suaranya kepada calon tersebut. Anehnya yang menerima bukan hanya masyarakat awam tapi banyak diantara mereka adalah  kaum intelek dan mengerti tentang aturan. Uang dua ratus ribu rupiah menjadi penentu pemimpin untuk 5 tahun kedepan.

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah letih menanti perbaikan dan bosan dengan janji-janji politik. Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para elit-elit politik, dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejab demi kekuasaan semata. Sebaliknya menggiurkan bagi masyarakat walaupun hanya sesaat.
Dalam praktik politik uang hanya calon yang memiliki dana besar yang dapat melakukan kampanye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Hal ini memperkecil kesempatan bagi kandidat perorangan yang memiliki dana terbatas, walaupun mereka memiliki integritas tinggi tetapi mereka tidak akan dikenal masyarakat.

Demikian erat hubungan uang dengan politik, sehingga jika politk uang tetap merajalelah maka, pihak yang di untungkan dalam peraktik politk uang ini adalah pihak pemberi, karena dia akan mendapat dukungan dan kekuasaan politik yang harganya tidak ternilai. Adapun yang dirugikan adalah rakyat, karena ketika dia berkesempatan untuk memerintah maka ia akan mengambil suatu kebijakan yang lebih menguntungkan kelompoknya dari pada masyarakat.

Anggota Jaringan Pendidikan Pemili untuk Rakyat (JPPR) Sunanto dalam salah satu reportase tentang money politik menyatakan bahwa praktik politik uang merupakan ancaman-ancaman terhadap masa depan demokrasi Indonesia dan masa depan kesejatraan masyarakat.” Pola gadai suara ini akan membahayakan demokrasi, prilaku politik peserta pemilu dan kesadaran pemilih juga akan membahayakan masa depannya. Ini harus disadari sejak awal,” katanya. 

Pemerintah dan khususnya bawaslu harus lebih tegas dan menindak lanjuti kasus ini. Karena jika dibiarkan mau jadi apa Negara kita nantinya? Jika dipimpin  oleh siapa yang lebih banyak memberi uang kepada masyarakat. Pemerintah juga Harus melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mudah menerimah praktik politik uang tersebut dan jangan takut melaporkan jika terjadi praktik uang di linkungan mereka. Warga yang baik adalah warga yang memilih dengan hati nurani bukan karena uang dua ratus ribu rupiah.

Solusi yang dilakukan Bawaslu saat ini yaitu membuka kotak pengaduan politik uang dan mendorong agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan. Bawaslu juga berencana mencantumkan lebih tegas soal haramnya politik uang dalam peraturn pengawasan pemilu (perbawaslu).  

Politik uang telah menjadi budaya masyarakat daerah maupun kota yang harus segera di atasi oleh pemerintah. Praktik poltik uang ini telah meraja lelah dan mendarah dangin di kalangan pemilih, dan menjadi momok menakutkan untuk kemajuan Negara kita. Penegakan hukum melalui proses pradilan umum harus dilakukan, dan bawaslu juga harus mempertegas hukum mengenai politik uang dalam Peraturan Pengawasan Pemilu (perbawaslu).


Dengan adanya sistem bernama politik uang sehingga memberikan gambaran buruk bagi kesejatraan demokrasi di Indonesia. Bagi masyarakat umum sepatutnya lebih cerdas dalam menanggapi iming-iming dan janji-janji yang diberikan oleh para calon kandidat dalam kampanye-nya. Masyaraka juga harus lebih selektif dalam apa yang sesuai dengan hati nuraninya. Serta para calon kandidat yang akan bertarung dalam ajang pesta demokrasi di negri tercinta ini ingatlah akan asas JURDIL dan LUBER. Jangan sekali-sekali menghianati hati nurani kalian demi sesuatu sesuatu yang tidak pasti. Jangan pula mengorbankan hal yang besar demi kesenangan sesaat. 

Penulis :  Ratnasari/50500113095/Jur C
Post      : Lisa Indrawati

1 komentar:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

    BalasHapus