Politik
uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan
materi atau dapat juga diartikan jual beli suara para proses politik kekuasaan
dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi
pemilih. Politik uang biasanya dilakukan oleh simpatisan, kader bahkan pengurus
partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Lebih terkenal dengan sebutan
“serangan fajar”. Praktik politik uang biasanya menggunakan uang, sembako
berupa beras, minyak, gula kepada masyarakat. Tujuannya untuk menarik simpatik
masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk calon ataupun partai tertentu.
Telah
jelas dalam pasal 73 ayat 3 Undang-Undang no. 3 tahun 1999 yang berbunyi :
“barang
siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini
dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya ia menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya untuk memilih maupun
supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana
hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidna itu dikenakan juga kepada pemilih
yang menerima suap berupa pemberian atau jamji berbuat sesuatu.”
Pasal
149 KUHP yang berbunyi :
(1) Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak
pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana
yang sama juga diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau
janji, maupun suap.
Dalam
pasal 149 KUHP berbicara mengenai suap dalam proses pemilihan dengan sanksi
hukum penjara bagi pelakunya. Dalam kasus temuan politik uang, masyarakat
dengan membawa bukti kuat dapat melaporkan kepada bawaslu untuk kemudian
ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Walaupun
telah ada dasar hukum dalam peraktik politik uang ini tapi masih ada juga oknum
yang lolos dari pengawasan dan dengan bebasnya melakukan praktik tersebut. Wargapun
tanpa berpikir panjang demi uang dua ratus ribu rupiah rela menjual suaranya
kepada calon tersebut. Anehnya yang menerima bukan hanya masyarakat awam tapi
banyak diantara mereka adalah kaum
intelek dan mengerti tentang aturan. Uang dua ratus ribu rupiah menjadi penentu
pemimpin untuk 5 tahun kedepan.
Hal
ini membuktikan bahwa masyarakat sudah letih menanti perbaikan dan bosan dengan
janji-janji politik. Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para
calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para elit-elit politik, dengan
menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejab demi kekuasaan semata. Sebaliknya
menggiurkan bagi masyarakat walaupun hanya sesaat.
Dalam
praktik politik uang hanya calon yang memiliki dana besar yang dapat melakukan
kampanye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Hal ini memperkecil kesempatan
bagi kandidat perorangan yang memiliki dana terbatas, walaupun mereka memiliki
integritas tinggi tetapi mereka tidak akan dikenal masyarakat.
Demikian
erat hubungan uang dengan politik, sehingga jika politk uang tetap merajalelah
maka, pihak yang di untungkan dalam peraktik politk uang ini adalah pihak
pemberi, karena dia akan mendapat dukungan dan kekuasaan politik yang harganya
tidak ternilai. Adapun yang dirugikan adalah rakyat, karena ketika dia
berkesempatan untuk memerintah maka ia akan mengambil suatu kebijakan yang
lebih menguntungkan kelompoknya dari pada masyarakat.
Anggota
Jaringan Pendidikan Pemili untuk Rakyat (JPPR) Sunanto dalam salah satu
reportase tentang money politik menyatakan bahwa praktik politik uang merupakan
ancaman-ancaman terhadap masa depan demokrasi Indonesia dan masa depan
kesejatraan masyarakat.” Pola gadai suara ini akan membahayakan demokrasi,
prilaku politik peserta pemilu dan kesadaran pemilih juga akan membahayakan
masa depannya. Ini harus disadari sejak awal,” katanya.
Pemerintah
dan khususnya bawaslu harus lebih tegas dan menindak lanjuti kasus ini. Karena
jika dibiarkan mau jadi apa Negara kita nantinya? Jika dipimpin oleh siapa yang lebih banyak memberi uang
kepada masyarakat. Pemerintah juga Harus melakukan sosialisasi kepada warga
agar tidak mudah menerimah praktik politik uang tersebut dan jangan takut
melaporkan jika terjadi praktik uang di linkungan mereka. Warga yang baik
adalah warga yang memilih dengan hati nurani bukan karena uang dua ratus ribu
rupiah.
Solusi
yang dilakukan Bawaslu saat ini yaitu membuka kotak pengaduan politik uang dan
mendorong agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penegak hukum seperti
kepolisian maupun kejaksaan. Bawaslu juga berencana mencantumkan lebih tegas
soal haramnya politik uang dalam peraturn pengawasan pemilu (perbawaslu).
Politik
uang telah menjadi budaya masyarakat daerah maupun kota yang harus segera di
atasi oleh pemerintah. Praktik poltik uang ini telah meraja lelah dan mendarah
dangin di kalangan pemilih, dan menjadi momok menakutkan untuk kemajuan Negara kita.
Penegakan hukum melalui proses pradilan umum harus dilakukan, dan bawaslu juga
harus mempertegas hukum mengenai politik uang dalam Peraturan Pengawasan Pemilu
(perbawaslu).
Dengan
adanya sistem bernama politik uang sehingga memberikan gambaran buruk bagi
kesejatraan demokrasi di Indonesia. Bagi masyarakat umum sepatutnya lebih
cerdas dalam menanggapi iming-iming dan janji-janji yang diberikan oleh para
calon kandidat dalam kampanye-nya. Masyaraka juga harus lebih selektif dalam
apa yang sesuai dengan hati nuraninya. Serta para calon kandidat yang akan
bertarung dalam ajang pesta demokrasi di negri tercinta ini ingatlah akan asas
JURDIL dan LUBER. Jangan sekali-sekali menghianati hati nurani kalian demi
sesuatu sesuatu yang tidak pasti. Jangan pula mengorbankan hal yang besar demi
kesenangan sesaat.
Penulis : Ratnasari/50500113095/Jur C
Post : Lisa Indrawati
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
BalasHapus