Ajang
demokrasi politik di Indonesia, sebentar lagi akan dilaksakan. Pesta demokrasi
yang hanya terjadi sekali dalam lima tahun itu, digunakan untuk memilih para
calon-calon pemimpin daerah. Yang mempunyai kualitas dan pasion tersendiri.
Tidak
mengherankan jika berbagai calon dari berbagai elit politik pun ikut ambil
bagian dan berlomba-lomba mencalonkan diri.
Tentu
saja, dengan berbagai cara mereka lakukan untuk meraih suaru dan dukungan dari
rakyat. Tak terkecuali money politic
atau politik uang.
Politik
uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap
seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun
supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Pembelian bisa dilakukan dengan menggunakan uang atau barang. Politik uang
adalah suatu bentuk pelanggran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan oleh
simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan
umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang,
sembako antara lain; beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan
untuk menarik empati masyarakat dan agar mereka memberikan suaranya untuk
partai yang bersangkutan.
Pada
dasar hukum dijelaskan pasal 73 ayat 3 uu. No. 3 tahun 1999 berbunyi:
“Barangsiapa
pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut uu ini dengan pemberianan
atau menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk
memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana
dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga
kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”
Yaitu,
siapapun dengan sengaja memberikan suap agar orang tersebut tidak menjalankan
haknya dengan cara tertentu maka akan dipidakan dengan hukuman penjara paling
lama tiga tahun. Dan pidana itu dikenakan juga kepada orang yang menerima suap.
Politik
Uang dan Uang Rakyat
Politik
dan uang mungkin merupakan dua hal yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan.
Untuk berpolitik orang membutuhkan uang dan dengan uang orang dapat berpolitik.
Isitilah politk uang yang dalam bahasa inggris money politic mungkin istilah yang sudah sangat sering di dengar.
Istilah ini merujuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu
entah dalam pemilu ataupun dalam hal ini yang berhubungan dengan keputusan.
Keputusan penting, dalam pengertian ini uang merupakan alat untuk mempengaruhi
seseorang untuk menentukan keputusan. Tentu saja dengan kondisi ini, maka dapat
dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik tidaknya
keputusan tersebut bagi orang lain tetapi keuntungan yang didapat dari
keputusan tersebut.
Selain
pengertian ini, istilah politik uang juga dapat dipakai untuk menunjuk pada
pemanfaatan keputusan politik tertentu untuk mendapatkan uang. Artinya ialah
kalangan tertentu yang memiliki akses pada keputusan politik dapat memanfaatkan
keputusan tersebut untuk mendapatkan uang. Kondisi ini disebutkan oleh Adi
Sasono sebagai “kapitalisme dalam tenda oksigen.” Penyebutan ini dijelaskan
oleh Adi Sasono sebagai sebuah kondisi di mana pemerintah (penguasa) ikut
‘bermain’ dalam seluruh tindakan ekonomi masyarakat dengan melakukan sebuah
system ekonomi tertutup dan protektif.
Menyangkut
uang rakyat. Istilah uang rakyat mungkin hanya sebatas istilah yang tidak
berarti bagi rakyat. Karena pada dasarnya rakyat tidak pernah menerima uang
secara gampang. Tanyakan saja secara langsung pada mereka yang berjualan di
pasar, tukang ojek, para sopir angkutan umum, dll. Apakah mereka pernah
menerima pembagian uang rakyat? Jawabannya pasti tidak! Bagi rakyat yang tidak
hidup dari gaji pemerintah atau pemberian pemerintah, uang hanya didapat dengan
bekerja dan bekerja. Tidak ada jaminan sedikit pun bagi mereka untuk mendapat
uang ketika mereka tidak bekerja. Uang bagi rakyat adalah hasil dari setiap
titik keringat yang mereka keluarkan.
Di
Indonesia istilah money politic,
sering kali diidentikan menjelang pemilu. Seperti diketahui bahwa, Negara kita
merupakan Negara demokrasi sebagai wujud dari kedaulatan rakyat. Karena di
sinilah rakyat yang memiliki peranan
yang sangat penting. Demokrasi yang di anut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan pancasila, masih dalam tahapan perkembangan dan mengenal
sifat-sifat serta ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan.
Wujud
dari demokrasi di Indonesia salah satunya ialah ditandai dengan maraknya partai
politik yang bermunculan dengan berlandaskan sebagai wadah bagi aspirasi
rakyat. Dari waktu ke waktu sudah bukan hitungan jari lagi banyaknya partai
politik, dari segala kalangan dan dari segala bidang, dan mungkin sudah tidak
ada lagi warna yang tersisa karena dijadikan sebagai identitas partai politik.
Partai
politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka
bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran seupa sehingga pikiran dan
orientasi mereka bisa dikonsolidasikan.
Pada
hakekatnya memang partai politik ini melandasi bahwa mereka merupakan wakil
rakyat, namun bisa kita lihat di Indonesia saat ini semakin banyak partai
politik berbuntu kebingungan pada masyarakat. Karena masyarakat akan bingung
dalam menentukan wakil mereka dan tidak dapat dipungkiri bahwa kebanyakan para
wakil tersenut pada kenyataanya tidak mementingkan kepentingan rakyat, tetapi
mementingkan kepentingan politik.
Pemilihan
umum (pemilu) atau pun pilkada merupakan wujud dari pesta demokrasi, dimana
pada saat itu rakyat terlibat langsung dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Di
mana para calon legislative dalam hal ini berasal dari beberapa kalangan, ada
yang berasalal dari kalangan pengusaha, dan bahkan dari kalangan artis pun ada
yang tidak tahu seberapa kapasitas mereka dalam mengetahui politik, sehingga
hal tersebut patut dipertanyakan, apakah mereka yang menyalonkan diri sebagai
wakil rakyat atau memang hanya ingin sebuah kursi jabatan atau bahkan hanya
ingin mendapatkan pendapatan.
Untuk
dapat sebuah kursi jabatan tentu saja para calon legislatif haruslah memiliki
dukungan dan suara pada saat pemilu agar mereka bisa menduduki kursi
legislative yang katanya bahwa meeka itu mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Namun, dalam hal ini, banyak cara yang dilakukan oleh para calon legislative
tersebut, mulai dari kampanye ke jalan-jalan, memasang poster-poster foto
mereka yang tujuannya agar masyarakat mengenal mereka. Selain itu, tidak
sedikit dari mereka berkampanye dengan cara memberi janji kepada rakyat seperti
akan dibangunnya rumah ibadah, akan membenarkan jalan yang rusak, yang pada
intinya mereka mengumbar janji untuk mengambil hati rakyat agar rakyat memilih
mereka.
Selain
itu, hal yang paling parah ialah mereka melakukan money politik atau politik uang. Caranya ialah mereka memberikan
sejumlah uang keoada rkyat agar rakyat memilih mereka, hal ini merupakan
penyimpangan dari demokrasi. Tetapi tidak sedikit rakyat yang lebih pintar,
memanfaatkan mereka yaitu dengan cara mereka tetap mengambil uang yang para
calon legislatif berikan tetapi masyarakat tidak memilih mereka. Sungguh inilah
yang merusak esensi dari demokrasi.
Menurut
saya: money politic ini, merupakan
awa dari ketidakjujuran suatu pemerintahan, di mana uang dianggap maha
segalanya yang dapat membeli “suara” atau aspirasi rakyat. Selain itu, hal ini
juga mendidik bahwa untuk menetapkan atau memilih seorang pemimpin rakyat cukup
diberi uang. Tentu, uang yang nominalnya tak seberapa ini, tak cukup digunakan
hingga akhir masa jabatan sang pemimpin selama lima periode. Untuk itu, sebagai
orang yang tentunya ingin Negara kita bersih dari KKN (Kolusi, Korupsi, dan
Nepotisme). Setidaknya kita belajar dari hal terkecil, semisal money politic. Tak seharusnya, suara
kita dengan mudah dibeli oleh orang yang ingin berkuasa dan merasakan empuknya
kursi jabatan.
Penulis : Rini Kusuma Wardani/Jur A
Post : Nurrahmah SF
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
BalasHapus