Label

Jumat, 15 Januari 2016

“ Pers”



Mendengar kata pers tidak lepas dari dunia kejurnalistikan atau kewartawanan, maka dari itu kita perlu menegetahui sejarah pers di Indonesia,apa itu pers, tugas dan fungsinya
Bagaimana  sejarah pers di Indonesia ?
Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita Antara yang dirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.  Kantor berita antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna. Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.
Apa itu pers ?
Pers berasal dari kata perkataan Belanda, pers yang artinya menekan atau mengepres. Kata pers merupakan padanan dari kata press dalam Bahasa Inggris juga berarti menekan atau mengepress. Jadi, secara harafiah kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang di lakukan dengan perantara barang cetakan. Tetapi, sekarang kata pers atau press ini digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media elektronik, media cetak maupun media online.
Definisi pers
Berikut ini beberapa definisi pers:
1.      Menurut UU Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers(2012)
Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala saluran lainnya.
2.      Menurut Winer
Pers adalah “wartawan cetak” atau “media cetak”, “publistas” atau “peliputan berita, dan “mesin cetak” atau “naik cetak”.
3.      Menurut Oemar Seno Adji
Pers dalam arti sempit: pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan jalan kata tertulis. Sedangkan pers dalam arti luas: adalah semua media massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
4.      Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
5.      Menurut Ilmu Komunikasi
Pers yaitu:
a.       Usaha percetakan atau penerbitan
b.      Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c.       Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televise
d.      Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita dan
e.       Media penyiaran berita, yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
6.      Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Tahun 1966
Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktunya, diperlengkapi atau tidak di perlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya.
7.      Menurut Pakar Komunikasi Aim Abdulkarim
Pers merupakan perusahaan yang berbentuk badan hukum sehingga hasil cetaknya harus dapat di pertanggung jawabkan.
8.      Menurut Pakar Komunikasi Eep Saefulloh Fatah
Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourt estate of democracy) dan mempunyai peranan penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.
Tugas dan Fungsi Pers
Menurut Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat (2009) tugas dan fungsi pers adalah mewujudkan komunikasi manusia dengan manusia lainnya agar ia dapat mempertahankan hidupnya. Ia harus mendapatkan informasi dari orang lain dan ia memberikan informasi kepada orang lain. Ia perlu menegtahui apa yang terjadi di sekitarnya, dikotanya, dan di negerinya, dan bahkan kejadian di dunia. Tugas dan fungsi pers adalah mewujudkan keinginan di atas melalui medianya baik media cetak maupun media elektronik seperti radio, televisi dan internet. Tetapi, tugas dan fungsi pers yang bertanggung jawab tidaklah sekedar itu, melainkan lebih dalam lagi, yaitu mengamankan hak-hak warga Negara dalam kehidupan bernegaranya. Maka fungsi pers yaitu:
1.      Fungsi informatif
Yaitu memberikan informasi atau berita pada khalayak ramai dengan cara yang teratur. Misalnya, memberitakan peristiwa hari itu, memberitakan pertemuan-pertemuan yang diadakan,. Pers juga mengigatkan akan peristiwa-peristiwa yang di duga akan terjadi seperti perubahan cuaca atau bencana alam. Atau pers juga memberitakan hal-hal yang langsung berguna, misalnya bagaimana menghitung pajak pribadi berdasarkan tariff pajak itu sendiri.
2.      Fungsi kontrol
Yaitu pers harus memberitakan apa yang berjalan baik dan tidak berjalan baik. Fungsi watchdog atau fungsi control ini harus dilakukan dengan lebih aktif oleh pers daripada kelompok masyarakat. Misalnya menyelidiki pekerjaan pemerintah atau perusahaan.
3.      Fungsi interpretatif dan direktif
Yaitu memberikan interpretasi dan bimbingan. Pers harus menceritakan kepada masyarakat tentang arti suatu kejadian.
4.      Fungsi menghibur
Para wartawan menuturkan kisah-kisah dunia dengan hidup dan menarik. Mereka menyajikan humor dan drama music. Mereka menceritakan kisah yang lucu untuk di ketahui meskipun kisah itu tidak terlalu penting.
5.       Fungsi regeneratif
Yaitu menceritakan bagaimana dunia ini dijalankan sekarang. Jadi, pers membantu menyampaikan warisan social kepada generasi baru agar terjadi proses regenerasi dari angkatan yang sudah tua kepada generasi muda.
6.      Fungsi pengawalan hak-hak warga
Yaitu mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi. Demikian pula hanya, bila ada massa rakyat berdemontrasi, pers harus menjaga baik-baik jangan sampai timbul tirani golongan mayoritas itu menguasai dan menekan golongan minoritas. Masyarakat diberi kesempatan untuk menulis dalam media untuk melancarkan kritik-kritiknya terhadap segala sesuatu yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat, bahkan kadang-kadang mengkritik medianya sendiri.
7.      Fungsi ekonomi
Yaitu melayani system ekonomi melalui iklan. Dengan menggunakan iklan, penawaran akan berjalan dari tangan ke tangan dan barang produksipun dapat di jual.
8.      Funsi swadaya
Yaitu bahwa pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar ia dapat membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh serta tekanan dalam bidang keuangan. Bila media massa berada di bawah tekanan soal keuangan, maka sama halnya dengan menempatkan diri berada di bawah kehendak siapa saja yang mampu membayarnya sebagai balas jasa. Karena itulah, untuk memelihara kebebasannya yang murni, pers pun berkewajiban untuk memupuk kekuatan permodalannya sendiri.
Kebebasan Pers
Kemerdekaan pers di jamin sebagai hak  asasi warga Negara. Maksudnya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekan pers adalah kemerdekaan yang di sertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945.

Penulis : Rahmawati/50500113015/Jur A
Post : Nurrahmah SF

1 komentar:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

    BalasHapus