Mendengar kata pers
tidak lepas dari dunia kejurnalistikan atau kewartawanan, maka dari itu kita
perlu menegetahui sejarah pers di Indonesia,apa itu pers, tugas dan fungsinya
Bagaimana
sejarah pers di Indonesia ?
Pers
Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita Antara yang dirikan tanggal
13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan
merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kantor
berita antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar
saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna. Adam Malik pada usia 21 tahun diminta
untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang
penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Karena
kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua
Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar,
Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum
PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.
Apa
itu pers ?
Pers berasal dari kata perkataan Belanda,
pers yang artinya menekan atau mengepres. Kata pers merupakan padanan dari kata
press dalam Bahasa Inggris juga berarti menekan atau mengepress. Jadi, secara
harafiah kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang di
lakukan dengan perantara barang cetakan. Tetapi, sekarang kata pers atau press
ini digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang
berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media elektronik,
media cetak maupun media online.
Definisi pers
Berikut ini beberapa
definisi pers:
1. Menurut UU Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan
Pers(2012)
Pers adalah
lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala saluran lainnya.
2. Menurut Winer
Pers adalah
“wartawan cetak” atau “media cetak”, “publistas” atau “peliputan berita, dan
“mesin cetak” atau “naik cetak”.
3. Menurut Oemar Seno Adji
Pers dalam arti
sempit: pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita
dengan jalan kata tertulis. Sedangkan pers dalam arti luas: adalah semua media
massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata
tertulis maupun kata lisan.
4. Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,
meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
5. Menurut Ilmu Komunikasi
Pers yaitu:
a. Usaha percetakan atau penerbitan
b. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c. Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah,
radio, dan televise
d. Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita dan
e. Media penyiaran berita, yakni surat kabar, majalah,
radio, dan televisi.
6.
Menurut Pasal 1
Ayat 1 UU Tahun 1966
Pers adalah
lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu
media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur
waktunya, diperlengkapi atau tidak di perlengkapi dengan alat-alat milik
sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau
alat-alat teknik lainnya.
7.
Menurut Pakar Komunikasi
Aim Abdulkarim
Pers merupakan
perusahaan yang berbentuk badan hukum sehingga hasil cetaknya harus dapat di
pertanggung jawabkan.
8.
Menurut Pakar Komunikasi
Eep Saefulloh Fatah
Pers merupakan
pilar keempat bagi demokrasi (the fourt estate of democracy) dan mempunyai
peranan penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi
pemerintah.
Tugas dan Fungsi Pers
Menurut
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat (2009) tugas dan fungsi pers
adalah mewujudkan komunikasi manusia dengan manusia lainnya agar ia dapat mempertahankan
hidupnya. Ia harus mendapatkan informasi dari orang lain dan ia memberikan
informasi kepada orang lain. Ia perlu menegtahui apa yang terjadi di
sekitarnya, dikotanya, dan di negerinya, dan bahkan kejadian di dunia. Tugas
dan fungsi pers adalah mewujudkan keinginan di atas melalui medianya baik media
cetak maupun media elektronik seperti radio, televisi dan internet. Tetapi,
tugas dan fungsi pers yang bertanggung jawab tidaklah sekedar itu, melainkan
lebih dalam lagi, yaitu mengamankan hak-hak warga Negara dalam kehidupan
bernegaranya. Maka fungsi pers yaitu:
1.
Fungsi
informatif
Yaitu memberikan
informasi atau berita pada khalayak ramai dengan cara yang teratur. Misalnya,
memberitakan peristiwa hari itu, memberitakan pertemuan-pertemuan yang diadakan,.
Pers juga mengigatkan akan peristiwa-peristiwa yang di duga akan terjadi
seperti perubahan cuaca atau bencana alam. Atau pers juga memberitakan hal-hal
yang langsung berguna, misalnya bagaimana menghitung pajak pribadi berdasarkan
tariff pajak itu sendiri.
2.
Fungsi kontrol
Yaitu pers harus
memberitakan apa yang berjalan baik dan tidak berjalan baik. Fungsi watchdog
atau fungsi control ini harus dilakukan dengan lebih aktif oleh pers daripada
kelompok masyarakat. Misalnya menyelidiki pekerjaan pemerintah atau perusahaan.
3.
Fungsi
interpretatif dan direktif
Yaitu memberikan
interpretasi dan bimbingan. Pers harus menceritakan kepada masyarakat tentang
arti suatu kejadian.
4.
Fungsi menghibur
Para wartawan
menuturkan kisah-kisah dunia dengan hidup dan menarik. Mereka menyajikan humor
dan drama music. Mereka menceritakan kisah yang lucu untuk di ketahui meskipun
kisah itu tidak terlalu penting.
5.
Fungsi regeneratif
Yaitu
menceritakan bagaimana dunia ini dijalankan sekarang. Jadi, pers membantu
menyampaikan warisan social kepada generasi baru agar terjadi proses regenerasi
dari angkatan yang sudah tua kepada generasi muda.
6.
Fungsi
pengawalan hak-hak warga
Yaitu mengawal
dan mengamankan hak-hak pribadi. Demikian pula hanya, bila ada massa rakyat
berdemontrasi, pers harus menjaga baik-baik jangan sampai timbul tirani
golongan mayoritas itu menguasai dan menekan golongan minoritas. Masyarakat
diberi kesempatan untuk menulis dalam media untuk melancarkan kritik-kritiknya
terhadap segala sesuatu yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat, bahkan
kadang-kadang mengkritik medianya sendiri.
7.
Fungsi ekonomi
Yaitu melayani
system ekonomi melalui iklan. Dengan menggunakan iklan, penawaran akan berjalan
dari tangan ke tangan dan barang produksipun dapat di jual.
8.
Funsi swadaya
Yaitu bahwa pers
mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar ia dapat
membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh serta tekanan dalam bidang keuangan.
Bila media massa berada di bawah tekanan soal keuangan, maka sama halnya dengan
menempatkan diri berada di bawah kehendak siapa saja yang mampu membayarnya
sebagai balas jasa. Karena itulah, untuk memelihara kebebasannya yang murni,
pers pun berkewajiban untuk memupuk kekuatan permodalannya sendiri.
Kebebasan Pers
Kemerdekaan
pers di jamin sebagai hak asasi warga
Negara. Maksudnya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, atau
penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekan
pers adalah kemerdekaan yang di sertai kesadaran akan pentingnya penegakan
supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi
yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani
insan pers. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 UUD
1945.
Penulis : Rahmawati/50500113015/Jur A
Post : Nurrahmah SF
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
BalasHapus