Label

Rabu, 13 Januari 2016

Wartawan dan Kode Etiknya

Wartawan, entah yang bekerja disurat kabar, majalah, radio, televisi, maupun yang di internet beroperasi 365 hari setahun dan 24 jam sehari. Seseorang tidak berhenti menjadi wartawn setelah pukul 5 Sore. Seperti layaknya orang yang bekerja dikantor.

Peristiwa bisa pecah begitu saja dan kapan sajadiluar keinginan manusia, bisa terjadi siang ataupun malam hari. Peristiwa itu terjadi di mana saja di tempat-tempat yang terkadang tanpa dapat kita duga. Peristiwa dapat melibatkan siapa saja, entah orang enting ataupun jelata, entah yang kaya ataupun miskin. Wartawan harus siap menghadapi semua ini tanpa pilihan.

Dalam buku Jurnalisme Dasar yang ditulis oleh Luwi Ishwara, dikatakan bahwa Jurnalisme bukan sekadar pekerjaan, tetapi sebuah jalan hidup dimana orang dituntut untuk selalu mencari gagasan baru.

Kewajiban yang diemban wartawan melahirkan tanggung jawab yang harus mereka pikul. Akar dari tanggung jawab ini terutama berasal dari kenyataan bahwa kita ini selain sebagai individu juga menjadi anggota masyarakat, yang dengan keputusan dan tindakan kita, dapat mempengaruhi orang lain. Semakin besar kekuasaan atau kemampuan kita mempengaruhi orang lain semakin berat pula kewajiban moral kita.

Wartawan adalah profesi yang cukup “disegani” terutama oleh kalangan politis dan selebritis hehe. Tanpa wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal. Walaupun kadang profesi ini jadi terkesan “dihindari” oleh mereka, karena kadang juga ada wartawan yang sedikit "lebay" dalam mencari atau mendapatkan berita sehingga menyentuh batas privacy mereka dengan mengandalkan "kebebasan pers".

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 juga dengan jelas disebutkan bahwa:

“Kewartawanan ialah pekerjaan, kegiatan, usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film."

Sedangkan dalam pengertian sempitnya, kewartawanan bisa dipahami sebagai kegiatan yang berhubungan bentuk penulisan untuk media komunikasi massa (media of mass communication). Dalam pengertian ini dikenal misalnya istilah new journalism atau jurnalisme baru. Journalism di sini tidaklah berarti kewartawanan baru, namun yang dimaksud adalah bentuk baru karya tulis untuk media komunikasi massa.

Dunia jurnalistik tidak mungkin hidup tanpa wartawan karena merekalah yang melakukan kegiatan mulai dari pengumpulan data dan informasi hingga ke penulisan akhir yang diterbitkan oleh media massa. Jadi wartawan yang menulis dan memasukkan berita untuk dicetak atau disiarkan melalui media elektronik. Karena pekerjaan wartawan seperti itu maka menurut wartawan BBC Andrew Marr, “Berita adalah apa yang menjadi konsensus wartawan untuk menentukan hal itu terjadi.”

Seorang wartawan bertugas mengumpulkan dan menyebarkan informasi tentang peristiwa terkini, orang, kecendrungan, dan isu-isu. Kerja wartawan dikenal sebagai jurnalisme. Reporter adalah salah satu jenis wartawan yang berperan membuat laporan untuk disiarkan atau dipublikasi melalui media massa seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.

Seorang reporter mencari sumber-sumber berita demi pekerjaan mereka, mereka dapat melaporkan berita secara lisan atau tertulis, dari mereka pula diharapkan laporan yang paling objektif dan tidak bias untuk melayani publik. Seorang kolumnis adalah seorang wartawan yang menulis “penggalan” tulisan yang muncul secara teratur di koran atau majalah.

Ada 5 syarat bagi pers yang bertanggungjawab kepada masyarakat,yaitu:

1. Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya,lengkap dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna.
2. Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik.
3. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat.Media harus menyajikan dan menjelaskan
4. tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi –informasi  yang tersembunyi pada suatu saat.
Secara garis besar wartawan dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
1. Wartawan profesional, adalah wartawan yang memahami tugasnya dengan baik untuk memaksimalkan isi berita sesuai dengan fakta yang ada dan menggunakan bahasa yang baik dan benar yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan etika.
2. Wartawan freelance, wartawan yang tidak terikat pada satu penerbitan atau satu surat kabar saja. Umumnya, wartawan freelance mencari berita dan nantinya wartawan tersebut disalurkan keberbagai media.
3. Koresponden, wartawan yang bertugas di daerah  dan merupakan daerah yang berbeda dengan kantor pusat penerbitan berita. Koresponden bertugas mencari berita yang nantinya akan dikirim melalui sarana komunikasi seperti telepon, faksimili, email, dan lain-lain.
4. Wartawan kantor berita, wartawan yang bertugas mencari berita untuk satu kantor berita dan nantinya akan disalurkan atau dijual ke berbagai lembaga penerbitan yang membutuhkan.

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekpresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1995, dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kulitas kehidupan manusia.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman menegakkan integritas serta profesionalisme.

Adapun kode etik wartawan terdiri dari 11 pasal yang kesemuanya mengatur ruang gerak kerja wartawan.

Artikel by : Afrilian Cahaya Putri
Jurnalistik B

1 komentar:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

    BalasHapus